DECEMBER 9, 2022
Internasional

240 Warga Indonesia yang Dijebloskan ke Penjara Australia Dapat Kompensasi 27,5 Juta Dolar

image
Ali Yasmin, penggugat utama dalam guggatan kelompok ‘class action’ (kedua dari kiri) bersama Colin Singer, Permerhati Keadilan ‘Justice of the Peace’ di Australia (kedua dari kanan) dan Mark Barrow, Administrator ditunjuk oleh Pengadilan Federal Australia (paling kanan) memberikan keterangan terkait kompensasi dan tindakan peradilan tidak sah terhadap anak-anak warga Indonesia oleh Australia pada konferensi pers di Kuta, Badung, Bali, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

ORBITINDONESIA.COM - Sebanyak 240 warga negara Indonesia (WNI) yang dijebloskan ke penjara Australia mendapatkan kompensasi sebesar 27,5 juta dolar Australia.

Kompensasi diberikan, setelah warga Indonesia tersebut dinyatakan bebas dari hukuman atas tuduhan penyelundupan manusia.

Hal tersebut diungkapkan Chairman Indonesia International Intiatives Colin Singer, Senior Lawyer Ken Cush & Associetes Caitlin O`Brien, Mark Barrow seorang administrator yang ditunjuk Pengadilan Federal Australia, Sam Tierney pengacara dari Kantor Ken Cush and Pathner .

Baca Juga: TNI AL Lhokseumawe Aceh Tangkap Penyelundup dan Barang Bukti 45 Kilogram Sabu

Mereka bicara di konferensi pers di Kuta, Denpasar, Bali, Jumat, 19 Januari 2024 kepada awak media.

Ratusan WNI tersebut merupakan mantan narapidana yang dahulunya dipenjara oleh Polisi Federal Australia atas tuduhan penyeludupan manusia dengan menggunakan kapal-kapal.

Namun, pidana tersebut kemudian dinyatakan tidak sah berdasarkan keputusan pengadilan, karena usia WNI tersebut semasa menjalani hukuman masih berstatus sebagai anak dan tidak sah untuk dipidana layaknya orang dewasa.

Baca Juga: Rawan Penyelundupan Lewat Perairan, Poles Asahan Sumatra Utara Gelar Patroli Laut

Colin Singer yang merupakan pemerhati keadilan asal Australia mengatakan, uang 27,5 juta dolar Australia tersebut diberikan Pemerintah Australia atas keputusan Pengadilan Federal Australia pada 22 Desember 2023.

Ini sebagai kompensasi bagi anak-anak Indonesia yang ditahan secara tidak sah di tahanan imigrasi dan dipenjara sebagai orang dewasa.

Pengadilan melihat jumlah uang tersebut sebagai jumlah yang adil dan layak untuk diberikan kepada anggota gugatan kelompok (class action).

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundup Ratusan Botol Black Jack dan Labour Asal Malaysia di Sebatik Kalimantan Utara

Pengadilan pun telah menunjuk Mark Barrow dari Ken Cush & Associates untuk mengelola skema distribusi kompensasi tersebut kepada anggota kelompok class action dalam kurun waktu 12 bulan.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait