DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Suami Istri Pelaku Kejahatan Ganjal Kartu ATM di Lampung Ini Dibekuk di Cilegon Banten

image
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat menunjukan barang bukti kejahatan mengganjal ATM oleh suami istri, Jumat 19 Januari 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian menangkap suami istri pelaku kejahatan bermodus mengganjal kartu anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Lampung.

Terduga pelaku RK (31 tahun) dan istrinya DN (32 tahun) ditangkap polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Cilegon, Banten.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Jumat 19 Januari, penangkapan kedua pelaku adalah hasil kerja sama Subdit III Jatanras dan Satrekrim Polres Cilegon.

Baca Juga: Delapan Tahun Berjuang, Lampung Akhirnya Bisa Ekspor 4.176 Ton Nanas Segar ke Cina

Menurutnya, dua pelaku mengganjal kartu ATM di tujuh lokasi, di antaranya ATM RS Urip Sumoharjo, ATM RS Imanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa TBU, ATM Radar Lampung, dan ATM SPBU Sultan Agung.

Pelaku RK dan DN adalah warga Katibung, Lampung Selatan.

Umi Fadillah Astutik menjelaskan, pelaku dalam berbuat jahat dengan berpura-pura membantu korban yang sedang menarik uang di mesin ATM, namun transaksinya gagal karena terganjal.

Baca Juga: Profil Suhartoyo, Meniti Karir Sebagai Calon Hakim di Lampung, Kini Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Kejadian tersebut berlokasi di ATM di SPBU Sultan Agung, Bandarlampung pada 24 Desember 2023 malam.

Pelaku mengganjal mesin ATM memakai tusuk gigi, lalu mereka menawarkan membantu transaksi, namun menukar kartu ATM milik korban tanpa disadari dengan kartu lainnya.

"Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami korban sebesar Rp122.555.000,” kata Astutik.

Baca Juga: Ribuan Perempuan di Lampung Selatan Sambut Istri Ganjar Pranowo Siti Atikoh

“Sepanjang tahun 2023 pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp170 juta.”

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita 2 handphone, 11 kartu ATM, 2 dompet warna hitam dan coklat, serta 1 sepeda listrik.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait