Siapa Palti Hutabarat yang Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Dukungan Pejabat Batu Bara ke Prabowo-Gibran?
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Jumat, 19 Januari 2024 20:17 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pegiat media sosial (medsos) Palti Hutabarat langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya ditangkap Bareskrim Polri berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) dukungan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) ke pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Palti Hutabarat ditangkap di Kecamatan Nambo Rambe, Deli Serdang, Sumut pada Jumat, 19 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Palti Hutabarat ternyata bukanlah sosok yang asing di dunia politik tanah air. Bagaimana profilnya?
Baca Juga: Tadinya Mendukung Ganjar Pranowo, Maruarar Sirait Sekarang Dukung Prabowo-Gibran!
Berikut adalah ulasan sosoknya yang dihimpun dari beragam sumber:
Sebagaimana telah diketahui, Palti Hutabarat dikenal sebagai pegiat medsos yang cukup vokal membahas isu-isu di bidang politik, olahraga, dan media.
Dalam Pilpres 2024 ini, dia tercatat sebagai relawan dan aktivis dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebelumnya, dia juga dikenal sebagai aktivis Projo pada 2013 hingga 2023.
Intuk diketahui, dalam kasus ini Palti disangka melanggar pasal 2 dari UU ITE, pasal 481 pasal 48 ayat 1 kemudian pasal 32 ayat 1, pasal 48 ayat 2 pasal 32 ayat 2 dan pasal 51 ayat 1 serta pasal 35 UU ITE.***