DECEMBER 9, 2022
Jakarta

KPK Ajukan Banding Melawan Putusan Pengadilan Korupsi Jakarta terhadap Rafael Alun Trisambodo

image
Rafael Alun Trisambodo. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding melawan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 12 Januari 2024.

Menurut Ali, upaya banding diajukan karena putusan pengadilan belum mempertimbangkan beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Segera Disidang, Rafael Alun Trisambodo Lakukan Pencucian Uang Hampir Rp100 Miliar

"Sebagai bagian efek jera, kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan menyita dan merampas untuk dikembalikan kepada negara," ujarnya.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam  dugaan gratifikasi dan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Ditinggal, Shin Tae Yong Bawa Edo Febriansyah dan Rafael Struick ke Brunei Darussalam

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim Suparman.

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK.

Baca Juga: Rafael dan Ivar Bergabung Dengan Pemusatan Latihan Timnas di Turki

Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Baca Juga: Divonis 14 Tahun Penjara, Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Pikir-pikir

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait