DECEMBER 9, 2022
Nasional

15 Januari adalah Batas Terakhir Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024

image
OrbitIndonesia/kiriman

ORBITINDONESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum menetapkan tanggal 15 Januari 2024 adalah batas berakhir bagi pemilih untuk mengurus pindah memilih Pemilu 14 Februari 2024.

Dalam mengurus pindah memilih, warga pemilih harus mengajukan alasannya, antara lain;

Bertugas di tempat lain,

Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap,

Tertimpa bencana,

Menjadi tahanan rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau menjadi terpidana,

Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas,

Menjadi rehabilitas narkoba,

Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili. ***

 

Sumber: media sosial

Berita Terkait