DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Palsukan Dokumen Keimigrasian, Warga Negara Asing Asal Suriah Malik Hafian Didakwa di Pengadilan

image
Malik Hafian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 19 Desember 2023. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendakwa warga negara asing asal Suriah, Malik Hafian, karena memalsukan dokumen keimigrasian untuk mengurus exit permit only (EPO) di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

"EPO adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Selasa 1 Desember 2023.

Menurut Kuasa Hukum Malik, Devid Oktanto usai persidangan, dalam dakwaannya, JPU menjerat Malik dengan Pasal 263 KUHP ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Namun, katanya, terdakwa Malik menolak dakwaan tersebut karena ia tidak pernah memalsukan ataupun memakai dokumen palsu yang dimaksud.

Selain itu, terdakwa Malik juga tidak pernah memalsukan tanda tangan orang lain untuk dituangkan ke dalam sebuah dokumen.

"Klien saya menggunakan jasa agen kepengurusan izin tinggal terbatas.”

“Beliau (Malik) tidak mengerti mengenai masalah birokrasi ataupun hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga, untuk memperpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Malik meminta bantuan dari pihak agen," tambahnya.

Dalam persidangan itu, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Malik dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan bantahan atau eksepsi.

Persidangan pun akan dilanjutkan kembali pada 3 Januari 2024 untuk mendengarkan eksepsi terdakwa Malik.

Kasus tersebut bermula ketika Malik dirumahkan dari PT Hikmat yang diketahui sebagai tempatnya bekerja.

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait