DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Palsukan Dokumen Keimigrasian, Warga Negara Asing Asal Suriah Malik Hafian Didakwa di Pengadilan

image
Malik Hafian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 19 Desember 2023. (Antara)

Ia kemudian ditelantarkan tanpa pihak sponsor memulangkan kembali ke negara asalnya.

Malik dan pihak keluarga pun dibantu para tetangganya untuk mencukupi kebutuhan kehidupannya sehari-hari, seperti makan, minum, dan sewa tempat tinggal hingga pekerjaan baru sebagai penjahit busana muslim pria dan wanita sesuai keahliannya.

Memasuki Februari tahun 2022, izin tinggal terbatasnya (ITAS) akan berakhir, lalu Malik mencoba berkonsultasi dan meminta bantuan agen untuk mengurus perpanjangan ITAS.

Selanjutnya, tanpa sebab yang jelas dan dengan keterbatasan bahasa Indonesia yang dapat dimengerti, Malik dipanggil dan diperiksa di Polres Jakarta Timur. Pada 3 Agustus 2023, Malik ditetapkan sebagai tersangka dan pada 29 September 2023, langsung ditahan, kata Devid.

Tim kuasa hukum tengah berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan, karena Malik selama dalam pemeriksaan selalu kooperatif. ***

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait