Kejaksaan RI Petakan 10 Sektor yang Rawan Terjadi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 16 November 2023 08:10 WIB
“Namun, yang terpenting adalah mengenai mitigasi pencegahan terhadap kerugian negara, sehingga tidak diperlukan adanya penindakan yang selama ini kami lakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Denise Chariesta Ungkap Keberadaan JK, Ternyata Asik Mabuk-mabukan di Sini
Burhanuddin menuturkan, pola pencegahan terhadap kerugian negara dapat menggunakan instrumen Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit. Selain itu, pengamanan dari bidang intelijen turut dilakukan sebagai bentuk mitigasi terkait munculnya potensi kerugian negara.
Seperti yang dibahas dalam rapat konsultasi dengan BAP DPD RI dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang berindikasi kerugian negara.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menerima rombongan anggota BAP DPD RI yang dipimpin olah Tamsil Linrung.
Burhanuddin menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Anggota BAP DPD RI dalam rangka pertukaran informasi mengenai penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Selama ini dalam hal perhitungan kerugian negara, Kejaksaan telah bersinergi dengan BPK RI dan BPKP yang telah berjalan lancar, sehingga tugas-tugas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kejaksaan Agung itu menambahkan, dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, bahwa Kejaksaan telah melakukan pengawasan, pendampingan dan pengawalan Proyek Strategis Nasional secara aktif melalui koordinasi dengan pihak kementerian/lembaga.
Kehadiran BAP DPD RI menambah harapan Jaksa Agung agar semua pihak mendukung Kejaksaan RI dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.
Tamsil Linrung menyampaikan bahwa BAP DPD RI telah melakukan pemantauan LHP BPK RI, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara. Menindaklanjuti hal itu, maka dilaksanakan rapat dengan pihak aparat penegak hukum (APH) khususnya pelaksanaan Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung.
Salah satu yang dijadikan pembahasan yakni perhitungan kerugian negara (dari tahap penyelidikan sampai proses eksekusi yang masuk ke kas negara), termasuk yang dilakukan oleh jajaran di daerah seperti kejaksaan tinggi (Kejati) dan kepolisan daerah (POLDA).