DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Digeledah KPK Terkait OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

image
KPK menggeledah ruang kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang terkait kasus OTT Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

ORBITINDONESIA.COM – Ruang kerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) VI Pius Lustrilanang hari ini digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menggeledah ruang kerja anggota BPK Pius Lustrilanang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Penggeledahan ruang kerja anggota BPK Pius Lustrilanang tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Korupsi Suap Senilai Rp7 Miliar, Ini Pledoinya

"Betul," ucap Ali Fikri ketika dikonfirmasi tentang informasi penggeledahan tersebut di Jakarta, Rabu, 15 November 2023.

Namun saat dikond=firmasi lebih lanjut, Ali Fikri belum dapat menjelaskan secara detil karena proses penggeledahan tersebut masih berlangsung.

Sebelumnya, penyelidik KPK menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Selasa, 14 November 2023.

Baca Juga: Alasan KPK Cegah Febri Diansyah ke Luar Negeri, Berkaitan dengan Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Keenam orang tersebut dinilai terlibat dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Keenam orang yang resmi dijadikan tersangka oleh KPK tersebut ialah:

1. Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM),
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES),
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS),
4. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS),
5. Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan
6. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Baca Juga: Narliswandi Piliang: AQ dan Kawan-Kawan Korupsi

Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Dan sebagai proses tindak lanjutnya, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Surat tugas tersebut nantinya akan digunakan untuk memeriksa di luar lingkup keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G

Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya yaitu PLS selaku penanggung jawab, AH selaku pengendali teknis, dan DP selaku ketua tim.

Mereka ditunjuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.***

Berita Terkait