DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BREAKING NEWS: MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung Agresi Israel ke Palestina dan Dukung Boikot

image
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haramnya mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Fatwa MUI tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Baca Juga: Hasil Practice MotoGP Malaysia, Alex Marquez Patahkan Dominasi Jorge Martin

Asrorun juga menjelaskan, di dalam fatwa yang sama MUI mendorong umat Islam di Indonesia untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina dengan aksi sosial.

Di antaranya menggalang dana kemanusiaan atau donasi dalam bentuk zakat dan infak.

Tidak hanya itu, umat Islam juga didorong untuk menggelar shalat gaib untuk mendoakan warga Palestina yang menjadi korban tewas serangan militer Israel.

Baca Juga: Satrio Arismunandar: Sekolah Muhammadiyah di Daerah 3T Bisa Jadi Model Dialog Antar-Umat Beragama

"Inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," ungkap dia.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," jelasnya.

MUI juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas untuk membantu bangsa Palestina.

Baca Juga: Hari Minggu, Taman Mini Indonesia Indah Gelar Parade Tari Nusantara, Claudia Ingkiriwang: Mengangkat Budaya

Seperti menggencarkan dukungan melalui meja diplomasi di Organisasi Kerjasama Islam (OKI) maupun Persatuan Bangsa-bangsa (PBB)

Tidak hanya itu, Asrorun juga menambahkan bahwa fatwa juga mencakup dorongan kepada umat Islam untuk memboikot produk-produk yang diyakini terafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," imbuhnya.***

Berita Terkait