DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Profil Suhartoyo, Meniti Karir Sebagai Calon Hakim di Lampung, Kini Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman

image
Profil Suhartoyo, Meniti Karir Sebagai Calon Hakim di Lampung, Kini Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Ia kemudian pindah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2004) sebelum kembali ditempatkan di luar Pulau Jawa sebagai Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006).

Baca Juga: Staf Kongres Amerika Serikat Desak Petinggi Mereka Mau Bicara Genjatan Senjata di Jalur Gaza

Berturut-turut Suhartoyo bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009), Wakil Ketua (2009-2010) dan Ketua (2010) di Pengadilan Negeri Pontianak, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011).

Pada tahun 2011, ia naik pangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, jabatan yang ia emban pada saat terpilih menjadi hakim konstitusi.

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), karena melakukan pelanggaran berat berkaitan dengan putusan batasan usia Capres dan Cawapres.

Ketua MK yang baru dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra***

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait