DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

image
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

Selain Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapat vonis 18 tahun penjara.

Pembacaan vonis Johnny G Plate tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Baca Juga: Menantu Jokowi Bobby Nasution Pimpin Barisan Pengusaha Pejuang Deklarasi Dukung Prabowo Subianto-Gibran

Di dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Anang Latif-red) dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata Hakim Fahzal Hendri.

Hakim Fahzal Hendri juga mengatakan, jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 6 bulan.

Baca Juga: Judi Online Resahkan Masyarakat, Ikatan Pelajar Al Washliyah Berniat Geruduk Polda Sumatra Utara

Anang juga dipidana mesti membayar uang pengganti Rp 5 miliar diambil dari uang yang disetor ke kejaksaan.

Sedangkan Johnny diberi vonis sedikit lebih ringan dari Anang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Johnny G Plate-red) dengan pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata hakim Fahzal.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait