DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Dipecat Sebagai Ketua MK

image
Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Dipecat Sebagai Ketua MK

ORBITINDONESIA.COM- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tegas memutuskan bahwa Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, para hakim termasuk Anwar Usman memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.

Adik Ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, mulanya diduga kuat melakukan pelanggaran etik karena putusan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden boleh di bawah usia 40 tahun, dengan pengalaman pernah menjabat kepala daerah.

Baca Juga: Tiba di Indonesia, Radja Nainggolan Beli Batik di Sarinah: Meriahkan Gelaran Piala Dunia U17 2023

Belakangan, posisi MK juga menjadi sorotan karena Gibran Rakabuming, anak sulung Jokowi akhirnya maju sebagai Bacawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusan yang dibacakan, menyebut Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Jimly dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa 7 November 2023.

Baca Juga: Prediksi Skor Pekan ke 19 BRI Liga 1, Persib Bandung Melawan Arema FC Waktunya Adu Tajam Da Silva dan Gustavo

Putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman. Ia docopot sebagai Ketua MK.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelasnya.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait