Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Dipecat Sebagai Ketua MK
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 07 November 2023 19:02 WIB
Sidang MKMK ini dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Baca Juga: Hasil Pegadaian Liga 2: Sukses Bungkam Kalteng Putra, Persewar Waropen Puncaki Grup 4
Sebelumnya, putusan Anwar Usman tentang batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun, dinilai penuh dengan kepentingan politik.
Selain itu, MKMK juha menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi.
MKMK menyebut, para hakim terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023.
Pihak pelapor adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.
"Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.