Ada Provinsi Baru di Papua, Menkeu: Anggaran TKD RAPBN 2023 Tembus Rp800 Triliun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 23 Agustus 2022 14:09 WIB
TKD Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan karena menjadi layanan yang didesentralisasikan.
Secara rinci Menkeu menyampaikan empat kebijakan umum TKD Tahun 2023.
Baca Juga: Keluarkan SE, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Kendalikan Inflasi dengan APBD
Pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan.
Ketiga, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Idul Ghadir, Festival Muslim Syiah yang Merayakan Ali Sebagai Pemimpin Umat Penerus Nabi
Keempat, mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan.***