DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G

image
Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G/Antara

Jampidsus akan menggunakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Diskusi Satupena, Hamri Manoppo: Pengembangan Kebudayaan di Semua Wilayah Masih Dianaktirikan

"Kami masih dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka memengaruhi proses audit BPK," ujarnya.

Baca juga: Yohan Suryanto minta hakim buka blokir rekening terkait kasus BTS 4G

Achsanul Qosasi disangka melanggar ketentuan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kepentingan penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Achsanul Qosasih menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun***

 

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait