DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Begini Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Anak SD di Sukabumi, Polisi: Gara-Gara Sopir Sibuk Hitung Uang

image
Lokasi kecelakaan maut dan pickup yang ditabrak mobil colt yang tewaskan anak SD di Sukabumi.

ORBITINDONESIA - Unit Laka Polres Sukabumi Kota terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti terkait kecelakaan maut yang menyebabkan seorang anak SD kelas VI tewas usai ditabrak mobil colt bogoran (mobil setan).

Kanit Gakkum Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi serta olah TKP kecelakaan maut tersebut.

Dia mengatakan, status sopir angkot inisial EK (72) masih sebagai saksi mahkota atau saksi kunci dalam kecelakaan maut. Setidaknya, ada tiga saksi yang diperiksa termasuk saksi penumpang mobil Colt.

Baca Juga: Polisi Usut Kecelakaan Maut di Sukabumi yang Sebabkan Anak SD Tewas

“Saat ini status sopir masih saksi mahkota. Kenapa? Pertama ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan masih memeriksa para saksi. Setelah lengkap semua baru kita bisa menetapkan, yang bersangkutan bisa naik dari saksi mahkota menjadi tersangka,” kata Jajat dalam keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022.

“Sementara ini baru 2 orang yang diperiksa dan masuk yang ketiga. Kami betul-betul dalam hal ini harus yang pada saat itu ada di tempat kejadian, sehingga tidak melalui telinga orang lain. Saksi melihat dengan mata, telinga sendiri dan betul-betul orang yang pertama,” sambungnya.

Jajat mengatakan meski berstatus sebagai saksi kunci, sopir EK telah diamankan di Unit Laka Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Inilah Delapan Tanda kematian Sudah Dekat

Dia tidak diperkenankan meninggalkan tempat sampai ada kepastian proses hukum.

“Jadi yang namanya diamankan untuk mengamankan jiwanya sendiri, kedua karena tiap orang punya hak yang sama dan dilindungi UU. Diamankan dia tidak boleh meniggalkan Unit Laka ini sampai proses hukumnya jelas. Apakah dia tetap jadi saksi kunci atau jadi tersangka, kalau sudah jadi tersangka akan dibatasi kebebasannya dan haknya serta menjadi tahanan Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, proses kepastian hukum akan dilaksanakan minimal dalam 7 hari ke depan.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Manchester United Kalahkan Liverpool, Era Erik ten Hag Dimulai

Jika dirasa lengkap, maka pelimpahan berkas dan tersangka akan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

“Kamo upayakan sebelum 7 hari sudah lengkap administrasinya,” tuturnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan mobil setan itu dikendarai dengan kecepatan tinggi, Jajat menyebut belum dapat memastikan hal itu karena membutuhkan alat pengukur dan pembuktian lain.

Baca Juga: HT Liga Inggris: Manchester United Ungguli Livepool di Babak Pertama Lewat Gol Jadon Sancho

Akan tetapi, berdasarkan pernyataan sopir dan saksi diketahui sang sopir sedang menghitung uang dan hilang kendali.

“Kalau dikatakan ngebut kami tidak bisa mengatakan itu karena harus ada ukuran tertentu yang mengatakan kendaraan itu batas kecepatannya berapa dan ada alat ukurnya,” ujarnya.

“Namun diduga sesuai dengan keterangan saksi dan termasuk dia sopir sebagai saksi kunci sudah membenarkan pada saat dia mengemudikan kendaraannya, dia di samping berjalan dan nyetir, sambil hitung uang, jadi konsentrasi dia terbagi,” tutupnya.

Baca Juga: Tak Gentar Lawan Persib Bandung, Bali United Latihan di Jalak Harupat

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Akibatnya satu orang siswa inisial NA (11) warga Citamiang meninggal dunia.

kecelakaan itu terjadi karena sopir colt dengan nomor polisi F 7630 SD sibuk menghitung uang saat mengemudikan kendaraannya.

Kemudian, sopir menabrak bagian belakang mobil pickup yang menjual perabotan serta dua orang pembeli.***

Berita Terkait