DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bakal Jadi KSAD, Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Letjen Agus Subiyanto

image
Letjen Agus Subiyanto diperkiraan akan mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja segini.

Seorang prajurit TNI AD juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Jadi Trending Topik, Ternyata Segini Batas Usia Capres dan Cawapres Pemilu 2024 yang Berlaku saat Ini

Berdasarkan pangkat dan penempatannya, berikut ini daftar tunjangan kinerja anggota TNI AD.

KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Baca Juga: Benarkah KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Bakal Diganti oleh Letjen Agus Subiyanto

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Sebut Gibran Maju Pilpres 2024 adalah Bentuk Politik Dinasti

Sebagai simulasi, jika Letjen Agus Subiyanto dilantik dan menampati jabatan sebagai KSAD yang baru maka besaran gaji dan tunjangan yang didapatkan adalah sebesar:

Gaji pokok Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 ditambah tunjangan Rp 37.810.500, maka gaji KSAD antara Rp 43.048.700 - Rp 43.741.300.***

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait