Bakal Jadi KSAD, Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Letjen Agus Subiyanto
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 24 Oktober 2023 17:20 WIB
Seorang prajurit TNI AD juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan pangkat dan penempatannya, berikut ini daftar tunjangan kinerja anggota TNI AD.
KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Baca Juga: Benarkah KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Bakal Diganti oleh Letjen Agus Subiyanto
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi, jika Letjen Agus Subiyanto dilantik dan menampati jabatan sebagai KSAD yang baru maka besaran gaji dan tunjangan yang didapatkan adalah sebesar:
Gaji pokok Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 ditambah tunjangan Rp 37.810.500, maka gaji KSAD antara Rp 43.048.700 - Rp 43.741.300.***