Bakal Jadi KSAD, Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Letjen Agus Subiyanto
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 24 Oktober 2023 17:20 WIB
Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui bahwa besaran gaji dantunjungan yang diterima seorang prajurit TNI harus disesuaikan dengan pangkat dan penempatannya.
Selain gaji tetap dari negara, seorang prajurit TNI juga akan mendapatkan tunjangan serta ragam fasilitas lain seperti menempati rumah dinas.
Baca Juga: Kocak, Bukan Komandan, Bocah Lelaki Ini Berani Panggil Letjen Agus Subiyanto Calon KSAD Pakai Sebutan...
Maka tak heran, banyak para pemuda pemudi yang berkeinginan untuk masuk menjadi anggota TNI meski sangat sulit untuk bisa lolos.
Gaji Anggota TNI Angkatan Darat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ada ketentuan baru soal gaji TNI AD.
Baca Juga: Jokowi dan Keluarganya Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Responsnya
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Baca Juga: Rabu Besok Presiden Jokowi Lantik Letjen Agus Subiyanto Sebagai KSAD Baru Gantikan Jenderal Dudung Abdurachman
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)