Saiful Huda Ems: Jangan Jadi Presiden Ndablek!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 17 Oktober 2023 09:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Masih teringat dengan jelas, bagaimana saya dahulu bersama bapak-bapak dan ibu-ibu dosen hukum kami tercinta, bersusah payah menyelenggarakan acara-acara Seminar Nasional di Bandung.
Tujuannya agar supaya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR R.I) dapat segera merancang dan mensahkan UU Tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah sekian lama kami dan teman-teman senior lainnya di Jakarta, Bandung dan di berbagai kota berjuang, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berdiri di Republik Indonesia tercinta ini.
Namun sayang, setelah bertahun-tahun kedua lembaga itu berdiri dan berfungsi dengan baik, kini kehormatan kedua lembaga itu telah dirusak oleh Pemerintahan Jokowi di akhir masa periode keduanya.
Setelah UU KPK dilemahkan, hari ini gilirannya MK kehormatannya dihancur leburkan. Betapa tidak, hanya karena ingin mengokohkan Politik Dinastinya, di hari ini Senin 16 Oktober 2023, MK memutuskan menolak dan mengabulkan sebagian judicial review yang diajukan oleh para pemohon soal batas usia Capres/Cawapres.
Usia minimal Capres/Cawapres memang tetap 40 tahun, namun oleh MK ditambahi dengan kalimat dan sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Daerah yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
Ini artinya, meskipun putra sulung Presiden Jokowi (Gibran Rakabuming Raka) usianya belum mencapai 40 tahun, namun karena ia sedang menjabat sebagai Kepala Daerah, maka ia boleh menjadi Calon Presiden/Wakil Presiden.
Selain itu Kepala Daerah yang sedang menjabat dan ingin menjadi Capres/Cawapres harus meminta persetujuan dari Presiden, yang tiada lain saat ini yang sedang menjabat adalah bapaknya sendiri.