Zaman kekuasan para khalifah sepanjang 14 abad, berbagai khilafah itu dijalankan berdasarkan kebijakan subjektik para khalifahnya.
Di zaman seperti itu belum lagi dikenal istilah konstitusi, atau undang-undang atau apa lah istilahnya.
Kalau pun undang-undang dibuat, 100% buatan sang khalifah tanpa harus menunggu pengesahan dari lembaga tinggi seperti legislatif di zaman kita. Makanya dia yang bikin undang-undang, dia juga yang melanggar, bahkan dia juga yang menghapusnya.
Tidak ada rumus kok sampai khalifah dianggap melanggar hukum. Sebab dia sendiri yang bikin hukum. Kalau ternyata tindakannya melanggar hukum, bukan dia dihukum, tapi hukumnya yang dihapus.
Baca Juga: Natalie Holscher Gugat Cerai Komedian Sule, Sidang Perdana Digelar 20 Juli Mendatang
Makanya wajar kalau diistilahkan di zaman sekarang sebagai : SULTAN. Sultan mah bebas.
Pertanyaannya : Kalau hari ini kita mau mendirikan khilafah, bikin undang-undang atau nggak? Kalau bikin, yang bikin siapa? Khalifah sendirian saja atau ngajak orang lain? Kalau ngajak orang lain, orang lain itu siapa? saudaranya sendiri?
Silahkan dijawab.
5. Penasehat Khalifah
Jadi yang menetapkan hukum itu langsung sang khalifah. Boleh dibilang konstitusi itu adalah bagaimana maunya sang khalifah. Khalifah itu sendiri yang jadi hukum.