DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pertamina Apresiasi Polri Telah Memberantas 49 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

image
PT Pertamina mengapresiasi Polri yang telah menindak pelaku Penyalahgunaan BBM bersubsidi.

ORBITINDONESIA - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi Polri yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan data yang diperoleh, total sepanjang 2022 ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam keterangan pers, Senin, 22 Agustus 2022 mengatakan, penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut menjadi jalan bagi penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat.

Baca Juga: Baru Usia 15 Tahun, Pemuda Asal Pekanbaru Ini Diterima Jadi Mahasiswa UGM

Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.

"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," ujar Nicke.

Untuk itu, Nicke mengapresiasi langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Diwawancarai Wartawan Soal Suka Duka Jadi Presiden, Jokowi: Dukanya Nggak Ada

Tercatat, hingga Agustus sepanjang 2022 ini, Polri telah melakukan sebanyak 49 penindakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait