DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pertamina Apresiasi Polri Telah Memberantas 49 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

image
PT Pertamina mengapresiasi Polri yang telah menindak pelaku Penyalahgunaan BBM bersubsidi.

ORBITINDONESIA - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi Polri yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan data yang diperoleh, total sepanjang 2022 ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam keterangan pers, Senin, 22 Agustus 2022 mengatakan, penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut menjadi jalan bagi penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat.

Baca Juga: Baru Usia 15 Tahun, Pemuda Asal Pekanbaru Ini Diterima Jadi Mahasiswa UGM

Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.

"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," ujar Nicke.

Untuk itu, Nicke mengapresiasi langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Diwawancarai Wartawan Soal Suka Duka Jadi Presiden, Jokowi: Dukanya Nggak Ada

Tercatat, hingga Agustus sepanjang 2022 ini, Polri telah melakukan sebanyak 49 penindakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

"Pertamina berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan. Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi," tegas Nicke.

Nicke mengatakan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan, yakni melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Baca Juga: MotoGP Austria 2022: Gagal Naik Podium, Aleix Espargaro Tetap Bangga Sembari Berswafoto Bersama Keluarga

Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.

“Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," kata Nicke.

Nicke juga menegaskan, Pertamina sendiri tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi.

Baca Juga: Gara-Gara Amplop Irjen Ferdy Sambo, LPSK bakal Datangi KPK Hari Ini

Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.

"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegas Nicke.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional tahun 2022 mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan.

Baca Juga: Puan Maharani Dikawal Petinggi PDI Perjuangan Temui Surya Paloh

"Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi," ujar Listyo.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter.

Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Kasih Tahu Tetangga Sekompleks, Nih Cara Mudah Naikkan Gairah Istri atau Perempuan

Untuk itu, Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.**

Berita Terkait