DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mengenal UU Anti Gay Warisan Kolonial yang Akan Dicabut Oleh Singapura

image
Ilustrasi Pasangan Gay di Singapura

Gugatan sebelumnya – yang dimulai pada awal 2012 – ditolak dengan alasan bahwa Bagian 377A dimaksudkan untuk melestarikan moralitas publik, dan menandakan ketidaksetujuan masyarakat terhadap homoseksualitas laki-laki.

Dalam gugatan hukum baru-baru ini, para aktivis hak gay berpendapat, bahwa Pasal 377A ditujukan untuk menargetkan prostitusi laki-laki yang merajalela selama pemerintahan kolonial Inggris, daripada mengkriminalisasi semua seks suka sama suka antara sesama laki-laki.

Juga, bagaimana undang-undang itu bersifat diskriminatif, karena homoseksual tidak dapat dengan sengaja mengubah orientasi seksual atau daya tarik mereka.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Manchester United vs Liverpool, Selasa 23 Agustus 2022 Dini Hari Tayang di Vidio

Tanda-tanda bahwa Bagian 377A itu akan dicabut terlihat dari kehadiran politisi PAP di rapat umum Pink Dot, para aktivis hak kaum gay. PAP atau Partai Aksi Rakyat adalah partai terbesar yang berkuasa di Singapura.

Para aktivis hak gay juga berharap kemungkinan pencabutan, setelah Menteri Hukum dan Dalam Negeri K. Shanmugam mengatakan kepada parlemen pada Maret lalu, tentang diskriminasi menyakitkan yang dihadapi orang-orang LGBT.

“Salah satu hal yang meresahkan komunitas LGBTQ adalah banyak yang merasa pengalaman disakiti atau ditolak oleh keluarga, teman, sekolah dan perusahaan tidak diakui, bahkan sering dibantah,” ujarnya.

Menteri ini mencatat bahwa sikap sosial terhadap homoseksualitas telah "berubah secara bertahap," sejak parlemen terakhir membahas pencabutan Pasal 377A pada tahun 2007. Kebijakan, katanya, perlu "berkembang untuk mengikuti perubahan pandangan tersebut".***

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait