Dr Abdul Aziz: Hukum Positif Telantarkan Orang Tua
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 20 September 2023 09:19 WIB
Lantas dalam Pasal 428 ayat (3) huruf b disebutkan, jika korban penelantaran orang meninggal maka pelakunya dipidana penjara paling lama 7 tahun.
Dalam bab penjelasan Pasal 428 ayat (1), KUHP mewajibkan hakim yang mengadili perkara itu perlu meneliti tiap kejadian, apakah hubungan antara terdakwa dan orang yang berada dalam keadaan terlantar memang dikuasai oleh hukum atau perjanjian yang mewajibkan terdakwa memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang yang terlantar tersebut.
Kemudian penjelasan Pasal 428 Ayat (2) adalah, yang termasuk dalam pejabat adalah orang yang diserahi kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar dalam suatu organisasi kemasyarakatan yang pendanaannya bersumber dari masyarakat atau bantuan pemerintah.
Ternyata, pasal dan ayat dalam kasus penelantaran orang tua oleh anaknya sendiri, tidak termuat secara khusus dan rinci di KUHP baru. Ini artinya, bila kasus tersebut masuk di ranah hukum positif dan masuk dalam persidangan di pengadilan negeri, niscaya permasalannya sangat kompleks.
Terdakwa, jaksa, dan pengacara akan berdebat panjang tentang kasus penelantaran orang tua di atas. Jadinya, yang berperan nantinya majlis hakim. Apakah si anak durhaka akan akan divonis hukuman berat atau ringan, tergantung dari perspektif hakim dalam menganalisis kasusnya.
Dari perspektif di atas, akhirnya masalah penelantaran orang tua oleh anaknya, sangat tergantung dari moral dan etika si anak. Jika anak itu durhaka, ia akan membiarkan bahkan sengaja membuat orang tuanya terlantar.
Jika ia anak berbakti kepada orang tua (birrul walidain), niscaya akan mengajak ayah dan atau ibunya tinggal bersamanya. Si anak akan memuliakan orang tuanya lebih dari apa pun.
Baginya, orang tua kandung yang sudah sepuh adalah ladang amal terbaik untuk meraih cinta Allah. Untuk meraih surga-Nya.***