DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dr Abdul Aziz: Hukum Positif Telantarkan Orang Tua

image
Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Paparan di atas, baru dua contoh tragis, di mana orang tua sengaja diusir oleh anaknya. Masih ratusan, bahkan mungkin ribuan orang tua bernasib tragis seperti pria dan ibu tua tersebut.

Indonesia adalah negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila kedua Pancasila adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Dari dua sila itu, bila kasus terlantarnya orang tua tadi dijabarkan, maka si anak jelas telah melanggar Pancasila.

Kita tahu, Pancasila adalah sumber hukum positif dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tapi sayang, kasus penelantaran orang tua tersebut, belum jelas "keberadaan"nya dalam hukum positif di Indonesia. Lalu, apakah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang diundangkan Januari 2003 dan berlaku mulai 2006, memuat kasus penelantaran orang tua oleh anaknya?

Apakah kasus penelantaran orang tua di atas masuk dalam ayat dan pasal dalam KUHP baru? Jawabnya, ada. Tapi belum terinci dan khusus "mengenai penalantaran orang tua yang disebabkan anaknya sendiri."

Baca Juga: Sering Kunjungi Kampus, Politikus Partai Hanura Inas Nasrullah Ganjar Bisa Raup Banyak Suara Gen Z

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur sanksi penjara selama 2,5 tahun terhadap perbuatan menelantarkan orang. Hal itu tercantum dalam Pasal 428 KUHP.

"Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000)," demikian isi Pasal 428 Ayat (1) KUHP.

Lantas dalam Ayat (2) pasal yang sama disebutkan, jika penelantaran terhadap orang dilakukan oleh seorang pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar, maka dia terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Selain itu, dalam Pasal 428 Ayat (3) huruf a disebutkan, jika penelantaran itu mengakibatkan luka berat terhadap orang yang ditelantarkan maka pelaku diancam penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Karen Agustiawan Mantan Direktur Utama Pertamina, Resmi Ditahan oleh KPK dalam Kasus Korupsi LNG

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait