Dr Abdul Aziz: Hukum Positif Telantarkan Orang Tua
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 20 September 2023 09:19 WIB
Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
ORBITINDONESIA.COM - Hati siapa pun tersayat. Seorang kakek tua umur 70 tahun, hidup terlunta-lunta di pinggir jalan di kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kakek tua itu tidur di emperan toko. Badannya ringkih dan bajunya kumal.
Kasihan? Ya, kasihan sekali! Tapi setelah orang tahu, siapa sebenarnya kakek ini, banyak yang terkejut.
Kenapa? Karena kakek tua itu sebetulnya "punya aset syariah" yang sangat mahal. Anaknya adalah orang kaya. Rumahnya mewah di Tangsel, tempat di mana kakek tua itu terlunta-lunta. Harusnya "aset" tersebut bisa menyelamatkan nasib kakek terlantar itu.
Baca Juga: Mason Lee, Putra Sutradara Terkenal Ang Lee, Akan Berperan Sebagai Bruce Lee
Tapi entah kenapa si anak yang kaya itu tega menelantarkan ayah yang pernah membesarkannya? Bahkan di pintu gerbang perumahan mewah itu terpampang tulisan dari anaknya. Jangan izinkan masuk orang tua berinisial X yang ingin datang ke rumahnya.
Dalam hal ini, secara dalil aqli maupun naqli, anak ini telah melakukan perbuatan yang sangat terlarang, baik secara moral, etika maupun agama!
Dalam syariah, anak wajib berbakti kepada orang tuanya. Hukumnya mutlak. Dalam Quran dan hadits, misalnya, disebutkan, salah satu syarat manusia masuk sorga adalah bagaimana kebaktiannya dan penghormatannya terhadap orang tua. Terutama ibunya.
Tapi itu tidak berarti, nilai kebaktian dan penghormatan terhadap ayah berkurang nilainya di mata Allah. Allah tetap menganggap orang tua laki-laki yang sudah lemah dan tidak bekerja adalah tanggung jawab anaknya.
Baca Juga: Kinerja Penurunan Kemiskinan di Jawa Tengah Sebagai Modal Ganjar Pranowo Menjadi Calon Presiden 2024