Usai Rektor Unila Karomani Tertangkap KPK, Jalur Penerimaan Mandiri akan Dievaluasi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 21 Agustus 2022 17:21 WIB
ORBITINDONESIA - Setelah tertangkapnya Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila), Kemendikbud Ristek akan mengevaluasi jalur penerimaan mahasiswa mandiri.
Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud Ristek, Lindung Sirait mengatakan akan ada evaluasi mendalam setelah KPK menangkap Rektor Unila Karomani.
Kemendikbud Ristek menerima pendapat Wakil Ketua KPK yang mengatakan bahwa dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri adat celah tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Drama Korea Big Mouth Episode 8, Ko Miho Gelar Demonstrasi Hingga Chang Ho Dibawa ke RSJ
Salah satu yang akan dievaluasi adalah interval pengumuman hasil ujian penerimaan mandiri yang cenderung memakan waktu. Hal itu menjadi salah satu fokus yang akan dievaluasi.
"Contoh, interval ujian dengan pengumuman itu ada sangat panjang, itu memberikan peluang transaksional. Mungkin akan dievaluasi," kata Lindung.
Lindung juga menyoroti tentang kriteria penerimaan yang harus diketahui oleh publik, sehingga mendorong transparansi dan akuntabel.
"Kemudian, model penerimaan mandiri ini, parameternya, tadi dikatakan Pak Ghufron, apa parameternya? Ukurannya? Sehingga orang bisa melihat, di sinilah transparansi akuntabilitasnya," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Rektor Unila Karomani Minta Maaf