Dinkes Cirebon Sebut 3.830 Warga Menderita Penyakit ISPA, Ini Penyebabnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 15 September 2023 12:21 WIB
Dalam surat itu, Kemenkes mendesak pemerintah daerah melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan terjadinya gangguan dan penyakit pernapasan.
Baca Juga: Apindo Ajak Kementerian Lakukan Kajian Bersama Terkait Zero ODOL
Hal ini terjadi karena polusi udara merupakan isu yang bersifat lintas batas (transboundary) yang berarti tidak mengenal batasan waktu, lokasi, dan generasi.
Oleh karena itu, penanganan polusi harus membutuhkan koordinasi antarpemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk masyarakat.
Dalam surat itu, Kemenkes mendesak pemerintah daerah melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan terjadinya gangguan dan penyakit pernapasan.
Hal ini terjadi karena polusi udara merupakan isu yang bersifat lintas batas (transboundary) yang berarti tidak mengenal batasan waktu, lokasi, dan generasi.
Oleh karena itu, penanganan polusi harus membutuhkan koordinasi antarpemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk masyarakat.***
***Penulis : Daffa Komala