Taman Nasional Way Kambas di Lampung: Wisata Alam Warisan Kolonial untuk Kelestarian Flora Fauna
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 03 September 2023 19:06 WIB
![image](https://img.orbitindonesia.com/20231228171007WhatsApp-Image-2023-09-03-at-150027-2628050635.jpg)
Pendirian resmi TNWK dimulai pada tahun 1936 oleh Resident Lampung saat itu, Mr. Rookmaker.
Langkah selanjutnya adalah Surat Keputusan Gubernur Belanda tanggal 26 Januari 1937 Stbl 1937 Nomor 38, yang secara resmi mengakui TNWK sebagai area pelestarian alam.
Baca Juga: Menikmati Panorama 8 Pantai di Taman Nasional Baluran Situbondo, Wisata Bahari Baru yang Lagi Hits
Setelah Indonesia merdeka, terjadi perubahan penting. Pada tahun 1978, Suaka Margasatwa Way Kambas diubah menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) oleh Menteri Pertanian dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts-7/1978 tanggal 10 Juli 1978.
Pengelolaannya pun dipercayakan kepada Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam (SBKPA).
Alasan utama di balik penetapan TNWK sebagai kawasan pelestarian alam adalah untuk melindungi kekayaan satwa liarnya.
Di antara hewan-hewan yang dilindungi di sini adalah tapir, gajah Sumatera, enam jenis primata, rusa sambar, kijang, harimau Sumatera, dan beruang madu.
Pada saat itu, badak Sumatera belum ditemukan di kawasan ini, sehingga bukan menjadi dasar penetapannya
Meskipun TNWK telah ada selama hampir dua dekade sebagai suaka margasatwa, periode 1968 hingga 1974 menjadi masa yang penuh tantangan.