Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Kini Tak Wajibkan Mahasiswa S1 Bikin Skripsi, Ini Gantinya!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 30 Agustus 2023 06:40 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Mendikbudristek, Nadiem Makarim tidak lagi mewajibkan para mahasiswa S1 (sarjana) untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Bukan hanya bagi mahasiswa S1, Nadiem Makarim menyebut bahwa sarjana terapan atau D4 kini tak memiliki kewajian untuk membuat skripsi.
Tak wajibnya mahasiswa S1 dan D4 untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan disampaikan Nadiem Makarim dalam Diskusi Merdeka Belajar yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa, 29 Agustus 2023.
Baca Juga: Pidato Unik Nadiem Makarim: Setiap Hari Adalah Hari Guru
Diskusi Merdeka Belajar yang mengangkat tema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi merupakan epoisode ke 26.
Di episode kali ini, Nadiem menyatakan bahwa dalam Kebijakan Transformasi Standar Nasional, mahasiswa S1 atau sarjana terapan dapat mengganti skripsinya dengan bentuk lainnya.
Nadiem menyebut syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Baca Juga: Teks Pidato Nadiem Makarim Tentang Dampak Pandemik COVID19 Bisa Jadi Referensi Sambutan Peringatan Hari Guru
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dua hal fundamental dari kebijakan yang mempercepat transformasi pendidikan tinggi Indonesia adalah standar nasional yang lebih memerdekakan dan sistem akreditasi yang meringankan beban administrasi dan finansial.
Melalui kebijakan ini, perguruan tinggi akan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan diferensiasi misi, mengurangi beban administrasi dan finansial untuk akreditasi.
Baca Juga: Contoh Teks Pidato Inspiratif Peringatan Hari Guru dari Mendikbud Nadiem Makarim
Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat tanpa menurunkan kualitas pembelajaran.
Dalam pertemuan kali ini, Nadiem Makarim juga menyatakan bahwa tugas akhir skripsi bagi mahasiswa S1 tidak bisa menjadi ukuran universal di semua program atau disiplin ilmu.
Menurutnya, tugas akhir bagi mahasiswa bukan hanya skripsi/tesis/disertasi saja, melainkan ada banyak bentuk tugas akhir yang bisa dilakukan sebagai uji kompetensi bagi mahasiswa yang akan lulus.
Baca Juga: Menteri Nadiem Anwar Makarim Bermalam di Gedung SMK Negeri 1 Entikong Berbatasan dengan Malaysia
Oleh karena itu, mahasiswa Sarjana (S1) atau Sarjana terapan dapat mengganti tugas akhir mereka dalam bentuk prototype, proyek, atau bentuk lainnya.
Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.
Sedangkan untuk program Magister (S2), Magister Terapan, Doktor (S3), dan Doktor Terapan, tetap diwajibkan membuat tugas akhir, meskipun tidak wajib menerbitkannya dalam jurnal.
Baca Juga: Strategi Nadiem: Belajar Bukan untuk Ujian
Nadiem menjelaskan bahwa dalam kebijakan Transformasi Standar Nasional, kampus dan mahasiswa menghadapi berbagai tantangan terkait tugas akhir skripsi.
Ia juga menambahkan bahwa kampus perlu menyesuaikan format pembelajarannya agar lebih relevan dengan dunia nyata, sehingga memerlukan lebih banyak ruang untuk mengembangkan hasil pembelajaran di luar kelas.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, tentunya pihak perguruan tinggi dapat mengetes kemampuan mahasiswa dalam mengimplementasikan proyek di lapangan.
Baca Juga: Ini kata Nadiem Makarim Soal Guru ASN Non Sertifikasi Dapat Peluang 3 Jenis Tunjangan
Mendikbud Ristek ini juga menyampaikan bahwa kepala program studi seharusnya punya kebebasan menentukan bagaimana cara mereka mengukur standar kelulusan dan pencapaian para mahasiswa.
Menurutnya, keputusan mengenai kebebasan tesis, disertasi, atau makalah ada pada Ketua Program Studi masing-masing, bukan Mendikbud Ristek.
Maka dari itu, Kemendikbud Ristek menyerahkan segala keputusan mengenai tugas akhir ini kepada kebijakan setiap program studi dari suatu perguruan tinggi.***