Mahfud MD dan Yasonna H Laoly Temui Eks Mahasiswa Ikatan Dinas di Belanda Bahas Kewarganegaraan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 27 Agustus 2023 20:43 WIB
Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks mahasiswa ikatan dinas dan korban pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu yang di luar negeri bisa mendapat layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali.”
“Dikenai tarif 0 (nol) rupiah,” ujar Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto.
Untuk memproleh semua itu, eks mahasiswa ikatan dinas harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tempat mereka menetap.
Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke pemerintah pusat.
Permohonan visa mereka diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Sebagai wujud konkret, Kemenkumham pada Minggu 27 Agustus 2023 telah mengeluarkan untuk pertama kalinya visa izin masuk kembali ke Indonesia kepada salah seorang eks mahasiswa ikatan dinas atas nama Sri Budiarti.
Mayoritas eks mahasiswa ini di Belanda ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia.
Sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks mahasiswa ikatan dinas dari negara lain.
Sekitar 50 orang eks mahasiswa ikatan dinas hadir langsung dalam pertemuan tersebut.