Muncul Akun Baru di Tiktok yang Mengangkat tentang Ateis dan Ateisme di Indonesia
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 10 Agustus 2023 08:00 WIB
Karena di dalam agama memang diakui hak orang untuk tidak beragama. Di semua agama, ada prinsip tidak ada paksaan dalam agama.
Tapi memang seorang ateis akan menghadapi sejumlah masalah. Misalnya, kalau dia mengurus dokumen kependudukan, seperti mengurus KTP atau KK. Nah, di dalamnya kan ada kolom agama. Jadi ini pasti mempersulit seseorang yang mengaku tidak punya agama.
Atau kalau mau menikah, seorang warga harus menyatakan dirinya menganut agama tertentu, karena pernikahan hanya bisa dilakukan menurut hukum agama yang dianutnya.
Tapi di sisi lain, KUHP kita memang memuat pasal yang mengatur soal ateisme. Dalam pasal 156a KUHP, dikatakan bahwa seorang warga dilarang melakukan tindakan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun.
Dan sebelum ini sudah ada juga warga Indonesia yang masuk penjara setelah dituduh menyebarkan konten di facebook, yang dianggap menodai agama dengan maksud membuat orang menjadi ateis.
Tahun 2012, seorang pria bernama Alexander dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara karena mengunggah konten di FB. Aan memposting pernyataan Tuhan itu tidak ada.
Dia juga mengunggah komik yang menggambarkan Nabi Muhammad meniduri budak perempuan. Dia dipenjara dua setengah tahun.
Tapi akhirnya hakim memutuskan Aan bersalah bukan karena menyebarkan ateismnya, tapi karena menyebarkan kebencian terhadap agama. Kita berharap pembuat akun Atheisme Indonesia jangan sampai mengalami nasib serupa dengan Aan. ***