Muncul Akun Baru di Tiktok yang Mengangkat tentang Ateis dan Ateisme di Indonesia
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 10 Agustus 2023 08:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ada akun baru yang menarik di tiktok terkait ateisme. Namanya Atheis_Indonesia01. Pemilik akun ini tampaknya adalah seorang ateis alias orang yang tak percaya Tuhan.
Terkait ateisme, sudah berulangkali kita dengar ada peningkatan jumlah ateis di Indonesia. Sebenarnya bukan cuma di sini, di berbagai negara dengan penduduk mayoritas muslim pun kabarnya meningkat.
Termasuk di Arab Saudi, kabarnya ada ratusan ribu warga yang mengaku ateis atau tak lagi percaya Tuhan. Nah, sekarang ini juga hadir ateisme di Tiktok di Indonesia.
Baca Juga: Kemenkumham Sosialisasikan KUHP yang Baru, Yasonna H Laoly: Aparat Penegak Hukum Berperan Penting
Tiktok ini bisa dibilang salah satu platform media sosial paling populer di zaman sekarang. Isinya pun bukan lagi hanya musik, tari-tari, lucu-lucuan, atau cuma tips. Tapi juga akun-akun politik dan filsafat.
Jadi kalau Ateis Indonesia ini muncul di Tiktok, konten-kontennya pasti bisa menjangkau masyarakat luas. Mungkin saja selain Ateis Indonesia, ada pula akun-akun lain yang mengangkat masalah ateisme.
Civil Society Watch tidak sedang mempromosikan ateisme di Indonesia. Tapi terus terang kehadiran mereka merupakan fenomena penting terkait demokrasi dan pluralisme di Indonesia.
Kita tahu bahwa kaum ateis ada di masyarakat Indonesia. Tapi selama ini ateisme tidak dibicarakan secara terbuka. Masih ada anggapan bahwa ateisme tabu dibicarakan. Bahkan ada anggapan ateisme adalah hal terlarang dan bisa dipidanakan di sini.
Baca Juga: Perkumpulan Penulis Satupena Akan Diskusikan Tentang Budaya Berkebaya di Era Modern
Jadi, sekarang kalau sampai ada sebuah akun tentang ateisme tampil di tiktok, ini menunjukkan semakin terbukanya dan semakin tolerannya bangsa Indonesia.
Di akun tiktok ini ada pemaparan tentang pandangan-pandangan yang mewakili kaum ateis. Ada kutipan wawancara dengan ateis. Ada juga tentang perdebatan mengenai ateisme, atau perkembangan ateisme di banyak negara.
Tapi juga ada joke atau sindiran soal agama. Pembuatnya adalah seorang anak muda yang berpenampilan sederhana, dan berbicara dengan sistematis soal ateisme.
Yang dia tampilkan bukan hanya monolog dirinya yang menjelaskan ateisme. Dia juga banyak merepost video-video dari akun-akun orang lain. Misalnya, dia mengangkat video yang menggambarkan semakin banyaknya jumlah ateis di Arab Saudi.
Konten-kontennya tergolong berani. Misalnya, ada sindiran pada Malaikat Israfil yang dalam ajaran Islam dikenal sebagai malaikat yang meniup terompet di hari akhir.
Baca Juga: Syaefudin Simon: In Memoriam Nirwan Ahmad Arsuka, Nabi yang Membuka Jendela Semesta
Dalam salah satu video, dia mempertanyakan mengapa umat manusia percaya dengan kisah-kisah mukjizat di kitab suci yang tak masuk akal. Seperti tentang nabi yang bisa bicara dengan binatang atau nabi yang bisa membelah laut.
Menurutnya, akherat, surga dan neraka adalah khayalan yang tidak melandaskan diri pada bukti dan fakta. Kehidupan setelah kematian itu adalah kebohongan, katanya. Dia juga mengutip hasil penelitian yang menunjukkan berdoa tidak bisa menyembuhkan penyakit.
Akun ini berusaha menantang kepercayaan banyak umat beragama yang selama ini tidak pernah dipertanyakan. Pertanyaannya, apakah secara hukum akun semacam ini diizinkan ada di Indonesia?
Sebenarnya tidak ada hukum di Indonesia yang melarang ateisme. Sila pertama Pancasila berbunyi, Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi itu tidak berarti semua warga harus percaya Tuhan.
Baca Juga: Hanya Mampu Berbagi Angka dengan Borneo FC di Pekan Ke 7, Persija Jakarta Gagal Ke Puncak BRI Liga 1
Karena di dalam agama memang diakui hak orang untuk tidak beragama. Di semua agama, ada prinsip tidak ada paksaan dalam agama.
Tapi memang seorang ateis akan menghadapi sejumlah masalah. Misalnya, kalau dia mengurus dokumen kependudukan, seperti mengurus KTP atau KK. Nah, di dalamnya kan ada kolom agama. Jadi ini pasti mempersulit seseorang yang mengaku tidak punya agama.
Atau kalau mau menikah, seorang warga harus menyatakan dirinya menganut agama tertentu, karena pernikahan hanya bisa dilakukan menurut hukum agama yang dianutnya.
Tapi di sisi lain, KUHP kita memang memuat pasal yang mengatur soal ateisme. Dalam pasal 156a KUHP, dikatakan bahwa seorang warga dilarang melakukan tindakan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun.
Dan sebelum ini sudah ada juga warga Indonesia yang masuk penjara setelah dituduh menyebarkan konten di facebook, yang dianggap menodai agama dengan maksud membuat orang menjadi ateis.
Tahun 2012, seorang pria bernama Alexander dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara karena mengunggah konten di FB. Aan memposting pernyataan Tuhan itu tidak ada.
Dia juga mengunggah komik yang menggambarkan Nabi Muhammad meniduri budak perempuan. Dia dipenjara dua setengah tahun.
Tapi akhirnya hakim memutuskan Aan bersalah bukan karena menyebarkan ateismnya, tapi karena menyebarkan kebencian terhadap agama. Kita berharap pembuat akun Atheisme Indonesia jangan sampai mengalami nasib serupa dengan Aan. ***