Berapa Gaji Bulanan dan Tunjangan Bupati Gorontalo yang Terlibat Skandal Perselingkuhan, Ini Rinciannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 08 Agustus 2023 15:38 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Nama Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo viral di media sosial (medsos).
Hal tersebut setelah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dikabarkan terlibat di dalam skandal perselingkuhan selama menjabat sebagai kepala daerah.
Perempuan yang menjadi selingkuhan Bupati Gorontalo adalah Ifana Abdulrahman.
Nelson dan Ifana telah menjalani hubungan terlarang selama delapan tahun.
Berdasarkan pengakuan Ifana Abdulrahman yang dikutip oleh berbagai media, keduanya telah mulai berhubungan sejak tahun 2015.
Bupati Gorontalo yang telah memiliki seorang istri dan lima orang anak tersebut kerap meminta Ifana melayani dirinya, seperti suami istri.
Selain itu, Nelson juga sering meminta foto telnajang Ifana dengan iming-iming janji bakal segera dinikahi.
Namun, janji untuk menikahi Ifana tersebut tidak pernah ditempati oleh sang bupati.
Alih-alih diboyong menjadi istri sah, Ifana malah dilabrak dan dianiaya oleh istri Bupati Gorontalo, yakni Fory Armin Naway.
Tidak hanya itu, Fory juga mengancam akan menyebarluaskan foto telanjang Ifana ke medsos.
Tidak tahan dengan perlakuan yang diterimanya, Ifana akhirnya mengadukan kasus tersebut ke atasan sang bupati, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.
Selain itu, sejumlah pihak mulai menyuarakan agar bupati dua periode tersebut mundur dari jabatannya karena telah mencemarkan nama daerah Gorontalo.
Baca Juga: Delegasi Satupena Sumbar dan Sumbar Talenta Diterima Tuan Yang Terutama Negeri Melaka
Lantas, berapa pendapatan atau gaji yang diterima Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo setiap bulannya?
Sebagaimana kepala daerah lainnya Nelson Pomalingo juga memperoleh pendapatan berupa gaji dan tunjangan.
Gaji dan tunjangan Bupati Gorontalo sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Baca Juga: Satupena Sumbar Sumbangkan Buku ke Pustaka SMPN 5 Pariaman
Di dalam PP itu, tertulis bahwa besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Rp2,1 juta per bulan.
Namun selain gaji bulanan, bupati juga mendapatkan berbagai tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.
Kepala daerah kabupaten atau bupati biasanya mendapat tunjangan jabatan senilai Rp3,78 juta per bulan.
Baca Juga: Tempo Meminta Maaf Ke Erick Thohir
Selain itu, kepala daerah juga mendapat perlengkapan dan biaya pemeliharaan sesuai dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2000.
Fasilitas yang disediakan oleh negara tersebut yakni:
- Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan serta biaya pemeliharaan.
- Mobil dinas
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan perjalanan dinas
- Biaya pakaian dinas
- Biaya operasional
Baca Juga: Dokter Anak Tegaskan, AMDK Galon Guna Ulang Tak Sebabkan Autisme
Kepala daerah juga mendapatkan tunjangan operasional berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni:
- PAD sampai dengan Rp5 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi 3 persen dari PAD
- PAD di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi 2 persen dari PAD
- PAD Rp20 miliar sampai Rp50 miliar,mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,8 persen dari PAD
Baca Juga: Fakta Driver Ojol Cabuli Turis Asal Brazil di Jimbaran Bali, Korban Melawan Kemudian Dibanting
- PAD di atas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD
- PAD di atas Rp150 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
Itulah rincian gaji dan tunjangan yang diterima Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.***