Opini Denny JA: Kasus Rocky Gerung dan Wilayah Abu-abu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 07 Agustus 2023 08:20 WIB
Mari kita periksa dulu bunyi lengkap pasal itu.
Pasal 14 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memberikan ketentuan bahwa;
“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi- tingginya sepuluh tahun”.
Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.
Dua kata kunci dalam pasal itu: “Berita bohong,” dan “menerbitkan keonaran.”
Tapi bagaimana cara yang lazim menafsir apa itu “kebohongan,” dan apa itu “menerbitkan keonaran?”
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan bohong sebagai “tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.”
Dapatkah ditafsirkan Rocky menyatakan Jokowi membuat proyek IKN untuk kepentingan legasinya sendiri, itu adalah “tidak sesuai dengan yang sebenarnya.”
Bagaimana dengan soal keonaran?
Dalam KBBI arti keonaran adah “kegemparan; kerusuhan; keributan.”