Deretan Fakta Ketika Rocky Gerung Sudah Bikin Sakit Hati Masyarakat Adat Dayak Kalimantan, Ini yang Terjadi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 04 Agustus 2023 08:26 WIB
Polisi juga menerima empat laporan masyarakat atas Rocky Gerung. Dua laporan disampaikan di Polresta Balikpapan, dua lagi di Polda Kaltim.
Baca Juga: Terbaik dalam Tata Kelola Pengadaan ASN, Kementerian Hukum dan HAM Raih Penghargaan
”Semua menuntut agar RG diproses hukum,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabis Humas) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutejo.
Ia juga menegaskan polisi akan memproses laporan-laporan tersebut dan segera melakukan gelar perkara.
Dua di antara pelapor adalah Lembaga Persekutuan Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPADKT-KU) dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU).
Polisi menerima laporan Fatayat NU Balikpapan dan LPADKT dengan No: STPL/93/VIII/2023/SPKT I. Pernyataan Rocky Gerung digolongkan sebagai ujaran kebencian atau hate speech.
LPADK membuat laporan setelah menggelar demonstrasi yang diwarnai dengan aksi sembelih babi di Simpang Dome, Jalan Ruhui Rahayu.
"Potong babi ini simbol sakit hati kami warga Kalimantan Timur, provinsi yang terpilih menjadi tempat Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Ketua LAPDKT Balikpapan Nasion Lasung.
Pernyataan Rocky Gerung yang mengkritik Presiden Jokowi dalam hal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga menyebutkan kata ”bajingan tolol”, kata Nasion, benar-benar telah melukai hati warga Kalimantan Timur dan menghina nama Presiden Republik Indonesia.
Nasion menambahkan, Kaltim selama puluhan tahun dengan rela menyumbang pendapatan hasil buminya, mulai dari masa kejayaan kayu hutan, minyak dan gas, hingga batu bara sekarang, juga kelapa sawit, kepada Republik. Dompet Republik ini sebagian besar isinya dari hasil bumi Kaltim.