Ucapan Rocky Gerung Mengandung Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Dari Perspektif Filsafat Hukum Etis
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 04 Agustus 2023 09:50 WIB
Kemudian persfektif etika dan yang dijelaskan Prof. Franz Magnis-Suseno maka tindak pidana penghinaan termasuk pernyataan Rocky Gerung tersebut meyalahi bahwa manusia yang kita hormati dan sesama terhadapnya kita mau bersikap baik bukan “si manusia”, melainkan pelbagai orang yang berada dalam jangkauan pengaruh tindakan kita, dengan kebutuhan-kebutuhan dan harapan-harapan mereka.
Dan, karena orang-orang yang real dalam dunia yang real pula, tanggung jawab kita harus real juga. Tanggung jawab moral menuntut sikap yang realistik tidak berubah menjadi tindak pidana penghinaan terhadap pribadi Presiden Joko Widodo.
Sedangkan, jika dikaji menggunakan pendapat Prof. Satjipto Raharjo yang kedah hukum memuat suatu penilaian mengenai perbuatan tertentu, hal itu jelas tampak dalam bentuk suruhan dan larangan kaedah hukum.
Kaedah hukum ini adalah pernyataan Rocky Gerung yang disampaikan dalam acara Aliansi Aksi Sejuta Buruh Siap Lawan Omnibus Law di Bekasi, yaitu ucapannya “Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita. itu bajingan yang tolol Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat”.
Ini dapat dikualifikasikan menghina yang menimbulkan suatu perbuatan pidana dan nyata delik penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden berdasarkan sistem hukum Indonesia yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 KUHP dan Pasal 321 KUHP.
Dengan demikian, penggunaan ucapan “itu bajingan yang tolol” ini dipandang sebagai maksud menghina Presiden dan lebih jauh lagi memperjelas terbangunnya persepsi masyarakat yang demikian itu.
Maka perbuatan Rocky Gerung tersebut dapat dikualifikasi sebagai melakukan “penghinaan”, sebagaimana memberikan penjelesan persoalan ucapan “itu bajingan yang tolol” dengan maksud menghina Presiden yang dapat disimpulkan kontradiktif dan bertentangan dengan mazhab filsafat hukum dalam pemikiran etis, karena mengemukakan bahwa etis merupakan salah satu cabang filsafat yang mencakup filsafat moral atau pembenaran-pembenaran filosofis.
Sebagai salah satu falsafah etis berkenaan dengan moralitas beserta persoalan-persoalan dan pembenaran-pembenarannya, karena moralitas sangat diperlukan dalam masyarakat karena perannya sebagai panduan bertindak (action guides).
Maka bukan berarti membenarkan ucapan Rocky Gerung tersebut, “Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita. itu bajingann yang tolol Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat”.
Sehingga dapat dikualifikasikan sesuatu pemikiran yang tidak etis dan mengandung penghinaan yang menimbulkan suatu perbuatan pidana dan nyata-nyata memenuhi delik tentang penghinaan terhadap pribadi Presiden Joko Widodo.***