Ucapan Rocky Gerung Mengandung Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Dari Perspektif Filsafat Hukum Etis
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 04 Agustus 2023 09:50 WIB
Berbicara tentang etis adalah berbicara tentang manusia itu sendiri. Alasan paling fundamental dari pernyataan ini yakni bahwa, etis dan moral hanya selalu mengacu pada manusia.
Ketertarikannya pada perbincangan seputar etika sebagaimana yang dijelaskan Prof. Franz Magnis-Suseno (1987) mengatakan bahwa manusia yang kita hormati dan sesama terhadapnya kita mau bersikap baik bukan “si manusia”, melainkan pelbagai orang yang berada dalam jangkauan pengaruh tindakan kita, dengan kebutuhan-kebutuhan dan harapan-harapan mereka.
Terhadap mereka itu kita dipanggil untuk bertanggung jawab. Dan, karena orang-orang yang real dalam dunia yang real pula, tanggung jawab kita harus real juga. Tanggung jawab moral menuntut sikap yang realistik.
Tetapi sikap realistik tidak berarti bahwa kita menerima realitas begitu saja. Kita mempelajari keadaan dengan serealis-realisnya supaya dapat kita sesuaikan dengan tuntutan prinsip-prinsip dasar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jajal LRT dari Depok Menuju Dukuh Atas, Lagi-lagi Erick Thohir Mendampingi
Selanjutnya, pandangan Prof. Satjipto Raharjo (1991) pada kaedah hukum memuat suatu penilaian mengenai perbuatan tertentu, hal itu jelas tampak dalam bentuk suruhan dan larangan. Kaedah hukum ini diwujudkan dalam bentuk petunjuk bertingkah laku.
Oleh karena itu kaedah hukum disebut juga petunjuk tingkah laku. Lebih lanjut dijelaskan bahwa hukum sebagai kebiasaan yang menjalani pelembagaan kembali untuk memenuhi tujuan yang lebih terarah dalam kerangka apa yang disebut hukum. Melalui pelembagaan itu digarap secara khusus sehingga memperoleh bentuk yang dapat dikelola secara hukum.
Pendapat yang juga dalam ranah pembahasan etis yang selain itu dipertegas lagi oleh Immanuel Kant (Thomas E. Hill Jr, 2002), salah satu filsuf hukum yang sangat berpengaruh.
Dalam pandangan Kant dasar pertimbangan untuk berperilaku sesuai moral adalah dilandaskan pada kewajiban dan hal itu bukanlah sebagai konsekuensi dari tindakan atau perilakunya. Adapun yang membuat perilaku atau tindakannya benar atau salah adalah pada motif orang yang melakukan tindakan atau perilakunya.
Baca Juga: Masjid Muswardi Thaher di Lampung Diresmikan