Buat yang Suka Ketiduran Ketika Naik Kereta Api hingga Melebihi Relasi Perjalanan, PT KAI Terapkan Sanksi Baru
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 03 Agustus 2023 10:09 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Mulai hari ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru buat penumpang kereta api yang sengaja tidak turun di stasiun sesuai relasi tujuan di tiket.
Cara nakal ini biasanya dilakukan penumpang agar membayar tiket lebih murah. Sebab tujuan yang sebenarnya, tak sesuai dengan tiket kereta api yang dibeli. Jadi waspada buat yang suka ketiduran.
Buat yang ketahuan naik kereta api melebihi relasi perjalanan. Kini PT KAI bakal memberi sanksi denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Buat yang Suka Mendaki Wajib Coba, Sembalun Seven Summit Daya Tarik Baru Eksplorasi Gunung di Lombok
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti dikutip dari Antara, Kamis 3 Agustus 2023.
Ia mengatakan sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jajal LRT dari Depok Menuju Dukuh Atas, Lagi-lagi Erick Thohir Mendampingi
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ujarnya.
Ia menjelaskan jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan.
Bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Baca Juga: Masjid Muswardi Thaher di Lampung Diresmikan
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” kata Aida***