DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ucapan Rocky Gerung Mengandung Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Dari Perspektif Filsafat Hukum Etis

image
Rocky Gerung yang dituding menghina Presiden Jokowi.

Kritik tidak sama dengan menghina. Jika terjadi, tindakan kritik yang didahului, disertai atau diikuti dengan perbuatan menghina, maka yang dipidana menurut hukum pidana bukan perbuatan kritiknya, melainkan perbuatan penghinaannya.

Oleh karena itu, persoalan pokoknya adalah dalam memandang delik penghinaan yaitu adanya hubungan yang sistemik antara rumusan norma yang memenuhi unsur dengan penerapan dari norma dapat dikualifikasikan mengandung penghinaan yang menimbulkan suatu perbuatan pidana.

Ini karena penghinaan merupakan kesengajaan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang diawali dengan adanya kesengajaan jahat atau niat jahat (criminal intent) dari ucapan Rocky Gerung, terhadap pribadi Presiden Joko Widodo telah mengandung penghinaan, karena memiliki makna agar orang lain terserang kehormatan atau nama baiknya.

Baca Juga: Diskusi Satupena, Satrio Arismunandar: 39 Persen Orang Amerika Menikah Dengan Pasangan yang Berbeda Agama

Dari keterangan di atas jelaslah, secara filsafat etis hal ini menyalahi dengan berdasarkan pendapat Immanuel Kant bahwa persoalan pokoknya adalah dalam memandang delik penghinaan.

Yaitu, adanya hubungan yang sistemik antara rumusan norma yang memenuhi unsur dengan penerapan dari norma tersebut, dan bagaimana perbuatan kritik yang seketika dapat berubah menjadi tindak pidana penghinaan.

Ini termasuk pernyataan Rocky Gerung yang disampaikan dalam acara Aliansi Aksi Sejuta Buruh Siap Lawan Omnibus Law di Bekasi, yaitu ucapannya “Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita itu bajingan yang tolol Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat”, adalah dapat dikualifikasikan menghina yang menimbulkan suatu perbuatan pidana.

Malah fakta tersebut melanggar norma-norma hukum yang nyata delik penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden berdasarkan sistem hukum Indonesia yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 KUHP dan Pasal 321 KUHP.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Jakmania, Marko Simic Bakal Pulih Lebih Cepat dari Perkiraaan 6 Pekan

Kondisi tersebut juga jauh dari apa yang oleh Immanuel Kant didefenisikan sebagain rasa hormat konsep yang senilai dengan pandangan deontologi ethics dan memberikan tiga formulasi penting yang bersifat imperatif kategoris, sebagai suatu cara mengevalusi motivasi untuk dilakukan suatu tindakan yang seyogyanya harus dihormati.

Halaman:
1
2
3
4
5
6

Berita Terkait