Ucapan Rocky Gerung Mengandung Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Dari Perspektif Filsafat Hukum Etis
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 04 Agustus 2023 09:50 WIB
Atas dasar itu, argumen Immanuel Kant untuk bertindak dengan cara yang secara moral benar, seseorang harus bertindak murni dari kewajiban yang berawal dari sebuah argumen bahwa kebaikan tertinggi harus menjadi baik dalam dirinya sendiri dan baik tanpa kualifikasi.
Adanya hubungan sesuatu itu baik, ketika hal itu secara intrik baik dan baik tanpa kualifikasi, ketika sesuatu penambahan hal yang tidak pernah membuat stuasi etis buruk.
Atas pemikiran tersebut, maka Immanuel Kant memberikan tiga formulasi penting yang bersifat imperatif kategoris, sebagai suatu cara mengevalusi motivasi untuk dilakukan suatu tindakan adalah:
Pertama, hanya bertindak sesuai dengan kaidah dengan mana anda dapat juga berkehendak bahwa itu akan menjadi hukum universal.
Kedua, bertindak sedemikian rupa bahwa anda selalu memperlakukan kemanusiaan, baik secara pribadi Anda sendiri atau dalam pribadi yang lain, tidak pernah hanya sebagai sarana, tetapi selalu pada saat yang sama sebagai tujuan akhir.
Baca Juga: Erick Thohir: Piala Dunia U17 2023 Digelar di 4 Kota, Semuanya di Pulau Jawa
Ketiga, setiap makhluk rasional harus jadi bertindak seolah-olah ia dengan kaidahnya senantiasa sebagai seorang legislatif disebuah kerajaan universal sebagai tujuannnya.
Imperatif kategoris adalah pernyataan umum Immanuel Kant tentang prinsip tertinggi moral dan memberikan ketiga formulasi yang berbeda seperti pernyataan umum tersebut.
Menjelaskan permasalahan yang dikaji, maka terlebih dahulu dalam perspektif delik menghina presiden melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 adalah putusan yang menguji konstitusionalitas delik penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden berdasarkan sistem hukum Indonesia yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 134 KUHP, Pasal 136 bis, KUHP dan Pasal 137 KUHP yang diuji berada pada Bab II tentang kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden tersebut adalah inkonstitusional, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Febriansyah, 2018).
Pengujian ini memberikan dampak yang besar dalam melakukan kritik terhadap presiden atau wakil presiden, karena Pasal 134 KUHP, Pasal 136 bis KUHP, dan Pasal 137 KUHP dianggap mengancam kebebasan untuk mengkritik baik lisan maupun secara tulisan terhadap kinerja presiden atauwakil presiden.