DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Besok, Putri Candrawathi Diperiksa Polisi Soal Pembunuhan Brigadir J

image
Timsus Polri Periksa Putri Candrawathi Terkait Kasus Brigadir J

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Berita Terkait