DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bagaimana Cara Mengadu ke Komnas HAM? Simak Langkah-Langkah, Dokumen yang Disiapkan, dan Alamat Tujuan di Sini

image
Cara melakukan pengaduan ke Komnas HAM.

Baca Juga: Viral Video Pria Aniaya Nakes di Ruang IGD RS Jasa Kartini, Kota Tasikmalaya, Ini Kronologinya

Jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.

Setelah lengkapnya keterangan dan bahan tersebut pengaduan dapat dikirimkan melalui berbagai cara, yakni :

• Diantar langsung ke Komnas HAM;
• Dikirim melalui jasa pos atau kurir; atau
• Dikirim melalui faximili ke nomor : 021-3925227;
• Dikirim melalui e-mail ke pengaduan@komnasham.go.id

Pada dasarnya, setiap pengadu di Komnas HAM mempunyai hak-hak sebagai berikut:

1. Melakukan konsultasi, baik melalui telepon ke nomor (021) 3925230 ext 126 atau datang langsung langsung ke kantor Komnas HAM yang beralamat di Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat
2. Pengadu yang menyerahkan berkas pengaduan secara langsung dan kasusnya belum pernah diadukan ke Komnas HAM berhak mendapatkan tanda terima, nomor agenda, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan

Baca Juga: Manchester City 17an Ikut Rayakan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

3. Pengadu berhak menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, baik melalui telepon atau datang langsung
4. Mendapat jaminan akan kerahasiaan identitas pengadu dan bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan
5. Mendapat pelayanan penerimaan pengaduan tanpa dimintai biaya atau pungutan dalam bentuk apapun baik berupa barang dan/atau jasa***

Halaman:
1
2

Berita Terkait