Bagaimana Cara Mengadu ke Komnas HAM? Simak Langkah-Langkah, Dokumen yang Disiapkan, dan Alamat Tujuan di Sini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 17 Agustus 2022 16:02 WIB
ORBITINDONESIA - Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mendapat perhatian dari masyarakat saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Banyak masyarakat yang belum memahami peran serta cara untuk melakukan pengaduan ke Komnas HAM.
Pada dasarnya, Komnas HAM akan menerima pengaduan terkait pelanggan HAM dari masyarakat tanpa memandang golongan.
Dilansir dari laman resmi Komnas HAM, berdasarkan ketentuan Prosedur Penanganan Pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, pengaduan harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat dan dilengkapi dengan:
- Nama lengkap pengadu;
- Alamat rumah;
- Alamat surat apabila berbeda dengan alamat rumah;
- Nomor telepon tempat kerja atau rumah;
- Nomor faximili apabila ada;
- Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat, nama-nama saksi;
Baca Juga: Suit, Suit, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Mesra di Istana Negara
- Fotocopy berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa yang diadukan;
- Fotocopy identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor);
- Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan;
- Jika ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan serupa;Apakah sudah ada upaya hukum yang dilakukan;
Dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran suatu HAM (misalnya surat kuasa atau surat pernyataan).