OTT Kasus Korupsi Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Mahfud MD Akui Ada Kritik Bahwa Militer Sulit Diadili
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Juli 2023 15:35 WIB
Mahfud mendukung penuntasan kasus korupsi pengadaan barang di Basarnas, dengan tersangka dua personel militer aktif untuk diadili di peradilan militer.
"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," ujar Mahfud MD.
"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer," lanjut Mahfud lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang berisi gabungan LSM mengkritik langkah KPK yang meminta maaf kepada Puspom TNI atas penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Arif Budi Cahyanto.
Langkah itu dinilai hanya memperpanjang impunitas terhadap militer. Koalisi Masyarakat Sipil mendorong kasus ini tetap ditangani KPK dan disidang di peradilan sipil.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Basarnas Lewat Peradilan Umum
Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur.
"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya.
"Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.