Diperingati Setiap 23 Juli, Inilah Perbedaan Hari Anak Nasional, Internasional, dan Universal
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 23 Juli 2023 14:30 WIB
ORBITINDONESIA - Peringatan hari Anak adalah peringatan yang dirayakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai tempat di seluruh dunia. Dan peringatan hari Anak Nasional jatuh pada 23 juli 2023.
Peringatan tersebut terbagi menjadi Hari Anak Nasional, Hari Anak Internasional, dan Hari Anak Universal atau Hari Anak Sedunia.
Perbedaan nya ialah Hari Anak Nasional, Internasional dan universal adalah terletak pada tanggal peringatan.
Baca Juga: Ajang Property Dubai Akan Berlangsung di Jakarta, 29 dan 30 Juli 2023
Dilansir dari channel YouTube Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KemenPPPA, tentang bedanya peringatan Hari Anak Nasional, Internasional dan Universal, simak penjelasan beserta sejarah peringatannya sebagai berikut:
Indonesia memperingati Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Peringatan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional (HAN).
Peringatan Hari Anak Nasional dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir dan Wali Kota Gibran Jalan Sehat Bareng, Langsung Diserbu Warga
Sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.
Melalui peringatan Hari Anak Nasional diharapkan pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama berpartisipasi secara aktif untuk meningkatkan kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, dan memastikan segala hal yang terbaik untuk anak dalam pertumbuhan dan perkembangannya.
Sejarah Hari Anak Nasional bermula dari adanya usulan untuk dibentuknya peringatan peringatan Hari Anak Nasional.
Kemudian dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979.
Selanjutnya pada tahun 1984, Presiden Soeharto memprakarsai peringatan Hari Anak Nasional untuk ditetapkan sebagai salah satu hari penting nasional.
Kala itu, Soeharto menilai anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa sehingga perlu diberi peringatan.
Sedangkan Hari Anak Internasional pada tanggal 1 juni adalah peringatan kesejahteraan dan hak anak di seluruh dunia.
Hari Anak Internasional dirayakan sebagai bagian dari Proklamasi 1925 di Jenewa pada Konferensi Dunia tentang Kesejahteraan Anak.
Selain itu, Hari Anak Universal Tanggal 20 November Dunia juga memperingati Hari Anak Universal atau Hari Anak Sedunia pada tanggal 20 November setiap tahunnya.
Hari Anak Sedunia atau World Children's Day ini merupakan aksi peringatan tahunan UNICEF (United Nations Children's Fund atau Dana Anak PBB) dari dan untuk anak-anak.***