Sejarah Hari Anak Nasional yang Diperingati Setiap 23 Juli, Kapan Pertama Kali Dicetuskan? Simak Penjelasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 20 Juli 2023 16:45 WIB
Hari Anak Nasional juga diatur dalam undang-undang yaitu tertuang dalam UU No.4 Tahun 1979 yang berisi tentang penunjang kesejahteraan anak.
Baca Juga: Mom, Inilah Anjuran Usia yang Tepat Untuk Anak Mulai Belajar Berenang dan Kenali Manfaatnya
Undang-undang tersebut juga berfungsi untuk melindungi hak anak-anak seperti hak hidup, hak untuk merasa aman, dan hak untuk tumbuh dan berkembang serta masih banyak lagi.
Instruksi Presiden No.2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986-1999 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996-2006.
Bahkan, untuk melindungi hak-hak anak, pemerintah membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga: Harga Tanah di Jakarta Sulit untuk Turun Meski Ibu Kota Dipindah
Fungsi dibentuknya KPAI adalah untuk mengawasi perlindungan anak yang ada di negara dan menindaklanjuti adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap anak-anak.
Semakin berkembangnya zaman, organisasi perlindungan anak pun lahir dan salah satu organisasi terbesar adalah United Nations Children’s Fund atau UNICEF.
UNICEF merupakan organisasi yang didirikan oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) dengan tujuan untuk membantu mensejahterakan anak-anak dan ibunya di negara berkembang.
Baca Juga: Fakta Truk Kontainer Terobos Perlintasan Kereta Api di Jember, Sempat Macet di Tengah Rel