DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sejarah Hari Anak Nasional yang Diperingati Setiap 23 Juli, Kapan Pertama Kali Dicetuskan? Simak Penjelasannya

image
Simak sejarah Hari Anak Nasional yang wajib kamu ketahui.


ORBITINDONESIA.COM- Hari Anak Nasional diperingati pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya dimana pada hari ini berbagai kegiatan dilakukan khusus untuk membahagiakan anak-anak.

Menurut Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI), peringatan Hari Anak Nasional dimaknai sebagai kepedulian terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal.

Jika anda sebagai orang tua, peringatan Hari Anak Nasional bisa digunakan sebagai momen tepat untuk mengajak buah hati anda pergi jalan-jalan atau sekedar menghabiskan waktu bersama.

Baca Juga: BKKBN: Sebanyak 50 Ribu Anak Menikah Akibat Hamil Diluar Nikah, Inilah Pentingnya Pendidikan Seks Sejak Dini

Namun, pernahkan kalian bertanya-tanya sejarah dan kapan pertama kali Hari Anak Nasional dicetuskan?

Jika tidak, maka simak penjelasan sejarah Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli.

Peringatan Hari Anak Nasional pertama kali dicetuskan oleh presiden kedua Republik Indonesia yaitu Presiden Soeharto.

Baca Juga: Mom, Suka Bingung Pilih Popok Bayi Agar Tidak Kena Iritasi? Ikuti Tipsnya Berikut Ini

Alasan ditetapkannya hari anak menurut Presiden Soeharto yaitu karena anak-anak merupakan aset berharga untuk negara dan mereka akan menjadi penerus bangsa.

Jika anak-anak di suatu negara baik dan berkualitas tinggi, maka negara tersebut dapat menjadi negara maju dan dapat bersaing dengan negara lainnya.

Hari Anak Nasional juga diatur dalam undang-undang yaitu tertuang dalam UU No.4 Tahun 1979 yang berisi tentang penunjang kesejahteraan anak.

Baca Juga: Mom, Inilah Anjuran Usia yang Tepat Untuk Anak Mulai Belajar Berenang dan Kenali Manfaatnya

Undang-undang tersebut juga berfungsi untuk melindungi hak anak-anak seperti hak hidup, hak untuk merasa aman, dan hak untuk tumbuh dan berkembang serta masih banyak lagi.

Instruksi Presiden No.2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986-1999 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996-2006.

Bahkan, untuk melindungi hak-hak anak, pemerintah membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Harga Tanah di Jakarta Sulit untuk Turun Meski Ibu Kota Dipindah

Fungsi dibentuknya KPAI adalah untuk mengawasi perlindungan anak yang ada di negara dan menindaklanjuti adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap anak-anak.

Semakin berkembangnya zaman, organisasi perlindungan anak pun lahir dan salah satu organisasi terbesar adalah United Nations Children’s Fund atau UNICEF.

UNICEF merupakan organisasi yang didirikan oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) dengan tujuan untuk membantu mensejahterakan anak-anak dan ibunya di negara berkembang.

Baca Juga: Fakta Truk Kontainer Terobos Perlintasan Kereta Api di Jember, Sempat Macet di Tengah Rel

UNICEF sendiri berpusat di New York, Amerika yang kini sudah didirikan di negara-negara berkembang seperti di Indonesia, Malaysia, dan masih banyak lagi.

Hari Anak Nasional merupakan suatu peringatan untuk meningkatkan kepedulian serta mewujudkannya untuk menghormati, melindungi dan melakukan upaya untuk mensejahterakan anak-anak.

Seperti yang dikatakan oleh Presiden Soeharto bahwa anak adalah aset berharga dan penting untuk negara, karena masa depan negara tergantung oleh sumber daya manusia yang berkualitas.

Baca Juga: Prediksi Skor Pertandingan PSS Sleman vs PSIS Semarang di Pekan ke 4 BRI Liga 1: Live dari Stadion Maguwoharjo

Demi mewujudkan cita-cita tersebut, pemerintah bekerja dengan sekelompok masyarakat untuk memastikan dan ikut peduli akan kesejahteraan anak-anak.

Makna dari adanya Hari Anak Nasional adalah untuk memastikan bahwa anak-anak sudah mendapatkan perlakuan yang tepat dilihat dari segi kehidupan hingga pendidikan.

Peran orang tua, masyarakat hingga pemerintah sangat penting dalam memastikan tumbuh kembang anak yang baik.

Mengingat banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi pada anak-anak seperti kekerasan, penjualan anak, dan masih banyak lagi diharapkan dengan adanya peringatan Hari Anak Nasional dapat meningkatkan kepedulian terhadap anak.***

Berita Terkait