Orbit Indonesia
Istri Hamil Muda di Tangerang Selatan Jadi Korban KDRT, Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Pelaku
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 15 Juli 2023 10:18 WIB
Galih juga menegaskan pelaku tidak ditahan namun tetap berstatus wajib lapor. Hal ini merujuk pada pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga: Kisahkan Perjalanan Hidup Manusia, Inilah Makna Lengkap Lagu Terbaru Milik Tulus Berjudul Interaksi
"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," katanya.
"Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU," imbuhnya***