DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Istri Hamil Muda di Tangerang Selatan Jadi Korban KDRT, Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Pelaku

image
Istri Hamil Muda di Tangerang Selatan Jadi Korban KDRT, Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Pelaku

ORBITINDONESIA.COM- Viral di media sosial foto wajah korban KDRT yang babak belur akibat dianiaya suaminya sendiri, di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Dalam foto yang beredar di media sosial, tampak wajah sang istri yang menjadi korban babak belur. Mirisnya korban masih dalam keadaan hamil muda, usia 4 bulan.

Lantas apa alasa polisi tidak menahan pelaku KDRT di Tangerang Selatan ini?

Baca Juga: HM Guntur Romli: Projo Wujud Banci Politik, Mengaku Pro Jokowi Padahal Pro Prabowo

Dikutip Orbit Indonesia dari laman PMJ News, berikut alasannya.

Polisi disebut masih mencari keberadaan pria berinisial BD, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil.

Pelaku sudah diperiksa polisi beberapa jam setelah kejadian, namun tidak ditahan karena dinilai pidana yang dilakukan hanya masuk kategori ringan.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Sejarah Kota Yogyakarta yang Selalu Menarik untuk Dikunjungi

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarganya.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Galih Dwi Nuryanto, dikutip Sabtu 15 Juli 2023.

Galih juga menegaskan pelaku tidak ditahan namun tetap berstatus wajib lapor. Hal ini merujuk pada pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga: Kisahkan Perjalanan Hidup Manusia, Inilah Makna Lengkap Lagu Terbaru Milik Tulus Berjudul Interaksi

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," katanya.

"Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU," imbuhnya***

 

Berita Terkait